Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berlaku sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan. Sejak diberlakukannya sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA), NIB menjadi syarat utama untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha secara legal di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta.
Mengapa NIB Wajib Dimiliki?
- Legalitas usaha yang diakui pemerintah pusat dan daerah
- Persyaratan untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan
- Syarat mengikuti tender dan pengadaan pemerintah
- Dasar penerbitan izin usaha lanjutan (SIUP, IMB, dll.)
- Perlindungan hukum bagi pelaku usaha
Siapa yang Wajib Memiliki NIB?
Semua pelaku usaha wajib memiliki NIB, mulai dari usaha skala mikro dan kecil hingga usaha besar, baik berbentuk perseorangan maupun badan usaha (CV, PT, Firma, Koperasi, dll.).
Persyaratan Pendaftaran NIB
Untuk Usaha Perseorangan:
- KTP Elektronik yang masih berlaku
- NPWP (jika sudah memiliki)
- Alamat email aktif dan nomor telepon
Untuk Badan Usaha (PT/CV/Firma):
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya
- Nomor SK Kemenkumham (untuk PT)
- NPWP badan usaha
- KTP dan NPWP pengurus/pemegang saham
- Alamat email dan nomor telepon penanggung jawab
Cara Mendaftar NIB melalui OSS RBA
Langkah 1: Akses Portal OSS
Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id. Pastikan Anda menggunakan browser terkini dan koneksi internet yang stabil.
Langkah 2: Buat Akun OSS
Klik tombol "Daftar" dan lengkapi data: NIK (untuk perseorangan) atau nomor akta pendirian (untuk badan usaha), nama lengkap, email, dan nomor telepon. Verifikasi email Anda setelah pendaftaran.
Langkah 3: Login dan Isi Data Usaha
Setelah login, pilih menu "Perizinan Berusaha" lalu "Permohonan Baru". Isi formulir data usaha secara lengkap, termasuk:
- Jenis kegiatan usaha (berdasarkan KBLI)
- Skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar)
- Lokasi usaha (alamat lengkap di Jakarta)
- Modal usaha
Langkah 4: Terima NIB
Jika semua data telah terisi dengan benar, sistem OSS akan menerbitkan NIB secara otomatis. Anda dapat mengunduh dan mencetak NIB langsung dari portal OSS.
Klasifikasi Risiko Usaha dan Izin Lanjutan
| Tingkat Risiko | Izin yang Dibutuhkan | Proses |
|---|---|---|
| Rendah | NIB saja (sudah cukup) | Otomatis via OSS |
| Menengah Rendah | NIB + Sertifikat Standar (pernyataan mandiri) | Otomatis via OSS |
| Menengah Tinggi | NIB + Sertifikat Standar (verifikasi pemerintah) | Verifikasi instansi terkait |
| Tinggi | NIB + Izin dari instansi berwenang | Proses persetujuan khusus |
Peran PTSP Jakarta dalam Perizinan Usaha
Untuk izin-izin yang memerlukan verifikasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (seperti IMB/PBG, izin lingkungan, dll.), Anda dapat mengunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Balai Kota Jakarta atau kantor PTSP di setiap kota administrasi.
Biaya dan Estimasi Waktu
Biaya: Pendaftaran NIB melalui OSS tidak dipungut biaya apapun.
Waktu: Untuk usaha berisiko rendah dan menengah rendah, NIB dapat diterbitkan secara instan pada hari yang sama.